Loading...
Sunday, July 01, 2012

UU Intelijen, Memotong Taring Pers

Apabila kita mau memperhatikan perkembangan dunia pers dewasa ini dibanding dengan dulu, mungkin tidak dapat disangkal bahwa realitas yang ada sekarang merupakan salah satu bentuk suksesnya gerakan reformasi. Perubahan yang sangat nyata dapat dilihat dari kebebasan untuk berserikat dan mengemukakan pendapat, lebih istimewa lagi kebebasan bagi masyarakat pers untuk menyatakan pendapat baik lisan maupun tertulis merupakan sesuatu yang sangat baru, ini suatu kemajuan bila dibanding dengan berbagai program reformasi lain yang belum menampakan hasilnya.
Kita tahu selama 30 tahun lebih pers nasional selalu diintimidasi oleh pihak yang berkuasa, seiring runtuhnya rezim orde baru dan diawali kebijakan pemerintah B.J. Habibie membuka lebar-lebar koridor kebebasan pers pada 5 Juni 1998, kehidupan pers Indonesia bisa dibilang mengalami babak baru. Namun, belum lama kita lepas dari rezim otoriter yang mengekang segala bentuk sikap kritis, kini mimpi buruk kembali dirasakan kalangan pers nasional. Keberadaan Undang undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen dinilai akan mengancam kebebasan pers dalam mengawal demokrasi, karena dari beberapa pasal yang tercantum dapat dijadikan alasan pihak tertentu untuk memojokan kalangan pers terutama pemberitaan yang menganykut kepentingan negara.
Undang undang tersebut juga ditenggarai menjadi penyebab merosotnya peringkat kemerdekaan pers Indonesia di mata Dunia. Ranking Indonesia menurun dari peringkat 117 kini menjadi peringkat 146 tertinggal oleh Filipina yang berada diposisi 140, lebih ironisnya Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mempunyai UU tentang pers, yang secara hukum kebebasan pers terjamin dalam butir-butir pasalnya. Skor rangking tersebut disusun oleh Reporters without borders lembaga masyarakat sipil berbasis di Paris.
Banyak kalangan menilai UU Intelijen bertentangan dengan hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28 F UUD Tahun 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia”. Selain itu, pasal 4 UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang jaminan kemerdekaan pers, tidak dikenakan penyensoran, dan hak tolak. Terkait pasal UU Intelijen yang dipermasalahkan diantaranya pasal 1 ayat 6, pasal 25 Ayat (1), pasal 26, pasal 31, pasal 32, pasal 44 dan pasal 45.
Apabila UU tersebut dijalankan paling tidak tugas pers sebagai pengawas, pengkritik, dan pengoreksi lembaga pemerintah dapat dikriminalisasi sebagai bentuk membocorkan rahasia intelijen. Pembuatan UU Intelijen mungkin juga tidak lepas dari semakin nyaringnya kalangan pers memberitakan kebobrokan pemerintah. Apalagi ditengah-tengah maraknya kasus korupsi yang menyeret lingkungan aparatur negara beserta partai politiknya, UU ini dapat dijadikan benteng agar kalangan pers tidak sampai merambah area kekuasaan sehinga pihak kekuasaan dapat dengan leluasa menjarah uang negara. Dan andaipun mereka ketahuan, mereka biasa memakai UU ini sebagai senjata dengan dalih stabilitas nasional.
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap pembuatan UU adalah efek sikologis yang timbul dari berbagai masalah yang ada. Akan sangat berbahaya manakala UU tersebut dibuat dengan alasan politis belaka, sebab manfaat yang sebetulnya akan disampaikan justru substansinya menjadi kabur dan malah akan memperburuk suatu keadaan. Sampai saat ini memang belum ada kasus yang terjerat dengan UU tersebut, kedepan kita tidak tahu apakah UU tersebut berjalan sesuai tujuan awal atau malah UU intelejen hanyalah akal-akalan permerintah yang tidak ingin disebut “neo orde baru”.
Investigasi ruh Jurnalisme
Berbicara jurnalisme investigasi tidak terlepas dari usaha spionase untuk memperoleh data, ini tentu erat hubungannya dengan UU Intelijen dimana pada tahap investigasi seorang jurnalis akan melakukan berbagai cara untuk mencari sebuah kebenaran dan mengungkapkannya ke publik. Hal inilah yang menjadi masalah apabila investigasi tersebut bersentuhan dengan lembaga negara, jurnalis bisa saja dilaporkan dengan tuduhan membocorkan rahasia negara. Ancaman dari UU tersebut juga tidak tanggung-tanggung penjara 10 tahun dan denda ratusan juta.
Bila hal ini dibiarkan fungsi pers sebagai kontrol sosial akan mandeg dan akhirnya pers hanya menjadi macan ompong yang cuma bisa mengaum tanpa berani menerkam mangsanya. Investigasi adalah nafasnya pers yang harus ada, tanpa investigasi pers hanya media informasi saja yang tidak bisa memberi manfaat besar bagi berjalannya iklim demokrasi di negeri ini.
Kiranya Mahkamah Konstitusi perlu meninjau ulang UU tersebut dan pasal-pasal karet yang dinilai dapat mengandung multitafsir dapat diperjelas. Pers adalah elemen penting bagi suatu negara maka kebebasannya menjadi sangat urgent untuk tetap terus diperjuangkan.

0 komentar:

 
TOP