Loading...
Sunday, May 08, 2016

Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Indonesia kembali digemparkan oleh kasus Yuyun (14) seorang siswi SMP asal Bengkulu yang digilir 14 remaja lalu dibunuh. Kasus tersebut adalah gambaran kecil dari banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang muncul ke ranah publik. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan dalam kurun waktu awal 2015 hingga April 2016 saja data yang masuk ada 150 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Komnas PA menyebut kasus tersebut hanyalah yag mencuat kepermukaan jika menghitung secara statistik setiap 1 jam sekali terjadi kasus pelecehan terhadap anak.
 
Banyaknya kasus dalam beberapa bulan terakhir mendorong pemerintah untuk lebih serius, terutama kekerasan seksual terhadap anak. Sebelumnya pelaku kekerasan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sudah mengatur hukuman 15 tahun pernjara namun demikian hukuman maksimal 15 tahun dirasa kurang karena efek yang ditimbulkan lebih menyeramkan dimana korban bisa lebih terhukum secara sosial dan sikologis. Munculah wacana pemerintah pemberatan hukuman dengan merevisi sejumlah undang-undang salah satunya adalah hukuman kebiri yang beberapa tahun lalu sempat menjadi perbincangan hangat.

Hukuman Kebiri Bagi Paedofil

Hukuman kebiri dibagi menjadi dua macam yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakuakan dengan cara mengamputasi testis pelaku sehingga membuat orang tersebut kekurangan hormon testosteron yang memepengaruhi dorongan seksualnya. Negara yang memakai kebiri fisik salah satunya adalah Republik Ceko dan Jerman.
Sedangkan hukuman kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ketubuh seseorang dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosteron. Zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido atau hasrat seksual. Hukuman kebiri secara kimiawi dibeberapa negara sudah berjalan seperti 8 negara bagian Amerika Serikat, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan dan Rusia.
Tujuan dari kebiri tidak lain untuk mengurangi hasrat seksual. Dampak yang ditimbulkan dari kebiri fisik yakni dimungkinkan pelaku akan secara permanen tidak mempunyai hasrat seksual sehingga dimungkinkan tidak akan memiliki keturunan, sedangkan kebiri kimiawi diketahui mempunyai dampak negatif yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikkan ke dalam tubuh mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang. Obat itu juga mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah. Hanya saja kebiri secara kimiawi hanya berlaku beberapa saat saja setelah itu dorogan seksualnya kembali muncul.

Pendapat Tokoh

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak

Arist meyakini hukuman dikebiri sebagai pemberatan hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak dapat mengurangi kasus kekerasan anak. Dimaa hukuman tersebut bisa memberikan efek jera kepada predator, ditambah dengan diterapkan sanksi sosial yakni menyebarluaskan serta menempel foto-foto pelaku di tempat-tempat umum.

dr. Boyke Dian Nugraha, pakar seksologi

Dr. Boyke Dian Nugraha menilai hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak tidaklah efektif, pelaku kejahatan seksual pada anak masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya tidak diobati.
Cara terbaik menghadapi pedofilia, menurut Boyke, adalah dengan memberikan pengobatan dan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Yang sakit itu kan jiwanya. Kastrasi atau kebiri tidak akan menyelesaikan jiwanya. Makanya saya kurang setuju dengan diberlakukannya itu," kata Boyke.

Badrodin Haiti, Kepala Polisi RI

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyambut baik usulan tersebut. Alasannya, hukuman tambahan itu dapat memberikan efek jera para predator anak. Hukuman tambahan tersebut nanti diusulkan masuk ke dalam Uudang-undang atau mengeluarkan Perppu. "Diharapkan ada sanksi tambahan. Dalam rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk paedofil karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera," katanya.

Masruchah, anggota Komnas Perempuan

Menurut Masruchah pidana dikebiri tidaklah tepat sebab langkah tersebut sebagian dari pelanggaran HAM.  Jika efek jera yang dicari maka dapat dilakukan dengan memaksimalkan hukuman yang sudah berlaku pada saat ini.

0 komentar:

 
TOP