Loading...
Thursday, December 17, 2015

Ini dia identitas pelaku "Papa Minta Paha"

Pagi ini netizen digegerkan dengan penangkapan pemilik akun Twitter @ypaonganan yang menyebarkan berita "papa minta paha". Apa yang sepesial dari akun ini?
Saat ini masyarakat Indonesia sedang memanti episode akhir dari kasus "Papa Minta Saham" Ketua DPR Setya Novanto yang berjalan panjang dan akhirnya menghasilkan keputusan pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, ditengah-tengah isu Novantu juga tak kalah panas isu seputar bisnis prostitusi para artis yang beberapa waktu lalu menyeret Nikita Mirzani yang menjajakan diri kepada lelaki hidung belang.
Sekitar pukul 05.45 Subdit cyber crime Bareksrim menangkap dan memeriksa pelaku berinisial YP (Yulianus Paonganan) berusia 45 tahun di kediamannya Jl. Rambutan, Jakarta Selatan. Menurut kepolisian YP menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin, serta melanggar kesusilaan. Selain itu akun tersebut juga menyebarkan foto seksi Nikita Mirzani bersama Presiden Jokowi, foto tersebut juga dibubuhi dengan hastag tidak terpuji seperti #PapaDoyan Lonte dan #PapaMintaPaha dengan akun miliknya @ypaonganan.
Foto Jokowi dengan Nikita saat Kampanye Calon Gubernur Jakarta Tahun 2012
Saat diklarifikasi ternyata foto memang asli tanpa editan. Momen itu terekam kala Jokowi hadir dalam sebuah premiere film "Berandal-Berandal Ciliwung" saat Jokowi masih berstatus calon Gubernur DKI, pada saat bersamaan Nikita juga menghadiri acara tersebut dan meminta foto dengan Jokowi. Selain Nikita wargapun berfoto-foto dengan Calon Gubernurnya. Yang menjadi alasan bareskrim menangkap YP, akun ini memplesetkasn isu papa minta saham dan prostitusi artis dengan hastag #PapaMintaPaha dan twit lagi yang berbau pornografi.

Siapa YP (Yulianus Paonganan)

Tidak seperti biasanya bahwa pelaku pelanggaran UU ITE adalah orang awam yang tidak tahu menahu, dari informasi yang kami dapat tersangka adalah doktor yang berkerja sebagai Pimpinan Redaksi Majalah Maritim dan dosen di Universitas Nusa Cendana Kupang. Selain itu Ogen juga menyebut dirinya sebagai Dosen Pascasarjana Ilmu Kelautan IPB di akun Facebook dan Instagramnya, namun pihak IPB menyangkal bahwa nama YP tidak pernah terdaftar dalam daftar dosen.

Dijerat  Pasal Pidana UU ITE dan UU Pornografi

Atas kicauan di media sosial twitter dinilai terindikasi pidana, Ongen diancam pidana UU ITE pasal 27 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Tidak cukup disitu menyangkut hastag Papa minta paha Ongen juga terancam UU Pornografi yang diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.

0 komentar:

 
TOP