Beberapa bula lalu saya melakukan perjalanan dinas dari Jakarta ke Palu. Seperti biasanya saya membawa satu tas rangsel berisi leptop yang saya bawa masuk ke kabin pesawat dan satu koper berisi pakaian dan berbagai alat tempur selama berdinas (bukan senjata ya maksudnya peralatan mandi, aksesoris, dan lain) yang saya taruh di bagasi pesawat.
Dalam perjalanan kali ini saya memakai maskapai L*on Air, armada ini saya pilih karena melayani banyak rute juga harganya yang relatif ekonomis. Singkat cerita saya berangkat dari Jakarta dan sampai di Palu siang hari perjalanan menghabiskan waktu kurang lebih 2,5 jam. Sesampainya disana saya langsung menunggu penurunan bagasi di ruang kedatangan, seperempat jam berlalu koper saya masih belum keluar, saya tetap menunggu dan dari bilik berwarna hitam munculah koper merah kesayangan, langsung saya ambil dan keluar mencari taxi.
Alangkah kaget saya baru mau keluar dari pintu kedatangan roda koper saya patah dan ketika saya cek kondisi koper sangat menyedihkan, dibilang menyedihkan karena koper ini baru saya beli sebulan yang lalu mana mungkin bisa hancur body-nya hanya gara-gara ditumpuk pasti koper ini dilempar saat dibagasi. Antara kesal bercampur emosi saya terus jalan keluar pintu kedatangan, lalu mencari taxi, untunglah ada teman saya yang menunggu saat saya utarakan masalah koper teman saya langsung menyarankan saya klaim ke pihak maskapai.
Koper setelah perbaikan |
Sayapun kembali ke ruang kedatangan dan menemui pihak maskapai yang disitu, awalnya pihak maskapai menolak dengan dalih saya sudah keluar dari area kedatangan dan bukan tanggung jawab maskapai tapi saya bersikeras karena kejadian ini murni kesalahan ada dimaskapai. Akhirnya saya dipersilahkan untuk membuat surat klaim, (selain mengisi surat klaim, penumpang juga diminta tiket keberangkatan dan KTP) karena yang rusak roda koper saya dan tidak ada suku cadang di Palu dan perbaikan dilakukan di Jakarta, akhirnya saya diminta menunggu. Saat ditanya berapa lama proses perbaikannya pihak maskapai tidak memberi kepastian hanya jika barang sudah selesai akan dikonfirmasi lewat telepon.
UU yang Mengatur Barang Hilang dan Rusak di Pesawat
Bila anda mengalami kehilangan atau kerusakan anda bisa berpegang pada "Undang-undang Penerbangan". Masalah pertanggungjawaban pengangkut dalam kejadian seperti yang Anda alami memang diatur secara mendetail dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”). Pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut:
1. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
2. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Bagasi tercatat baru dianggap hilang, menurut Pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan. Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 (empat belas) hari, maka pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender (lihat Pasal 5 ayat [3] Permenhub 77/2011).
1. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
2. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Bagasi tercatat baru dianggap hilang, menurut Pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan. Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 (empat belas) hari, maka pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender (lihat Pasal 5 ayat [3] Permenhub 77/2011).
Uang yang diberikan memang tidak banyak tapi cukup untuk menunjukan bahwa pihak maskapai bertanggung jawab terhadap hak penumpang. Kalau dalam kasus saya barang bagasi yang rusak sehingga saya meminta perbaikan atau jika pihak maskapai tidak dapat memperbaiki saya akan menuntut ganti rugi sebesar harga koper saya.
Dua bulan berlalu akhirnya saya dapat kabar dari pihak maskapai bahwa barang saya sudah sampai. Jujur menurut saya ini memakan waktu yang cukup lama tapi apa mau dikata daripada lepas tangan dan penumpang menanggung semua kerugian. Setelah dapat kabar saya langsung datang ke bandara dan menemui Customer menanyakan barang saya, dan pihak maskapai akan mengarahkan ke divisi terkait. Akhirnya saya bisa bertemu kemali dengan koper kesayangan, pihak maskapai membungkus dengan gardus agar tidak dilempar lagi saat dibagasi. Sesampainya di rumah saya cek detail koper saya dan menurut hemat saya cukup memusakan untuk perbaikannya hanya saja waktu perbaikannya semoga kedepan pihak maskapai mempunyai setandar untuk ini.
0 komentar:
Post a Comment